Penjelasan Tentang Bagaimana Hukum Menggunakan Al-Qur'an Sebagai Zimat

Penjelasan Tentang Bagaimana Hukum Menggunakan Al-Qur'an Sebagai ZimatBeberapa orang menggunakan jimat untuk memberikan perlindungan pada diri sendiri, atau dengan tujuan lain sesuai dengan keinginan pengguna. Dalam hukum Islam, setiap muslim hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut.

Pasalnya kegiatan menggunakan jimat atau azimat sudah ada sejak jaman Jahiliyah, dan setelah Islam datang kebiasaan tersebut dilarang untuk dilakukan. Menggunakan benda-benda tertentu selain al-Quran, misalnya tulang, rambut binatang buas, maupun mantra disebut dengan tamimah.

Tamimah dalam Islam

Perbuatan tamimah atau jimat dan mengguankan benda lain selain al-Quran merupakan perbuatan yang munkar dan diharamkan oleh Islam. Bagaimana hukum menggunakanal-Quran sebagai zimat dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad. Di dalam hadits tersebut juga diterangkan bahwa siapapun yang menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya.

Selain tidak mengabulkan keinginannya, menggantungkan wada’ah, yang merupakan jimat dari hewan laut juga dilarang oleh Allah swt. Wada’ah menjadi jenis jimat yang banyak digunakan oleh masyarakat Arab jaman dahulu, dan sering diberikan kepada anak kecil sebagai jimat untuk perlindungan.

Allah juga menerangkan di dalam hadist tersebut bahwa Dia tidak akan memberikan ketenangan kepada hamba-Nya yang menggunakan jimat, tamimah, dan juga wada’ah. Ini memberikan penjelasan yang pasti bahwa jimat merupakan hal yang dilarang oleh Allah swt.

Hadits lain yang menerangkan tentang larangan jimat juga diriwayatkan oleh Ahmad, dalam hadits tersebut diterangkan bahwa menggantungkan tamimah sudah masuk dalam perbuatan syirik dan menyekutukan Allah. Dengan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa bagaimana hukum menggunakan al-quran sebagai zimat diperbolehkan.

BACA JUGA: AL-QUR'AN SEBAGAI OBAT UTAMA MENGOBATI BERBAGAI PENYAKIT

Penggunaan al-Quran sebagai Jimat

Selain al-Quran, kalimat thayyibah atau doa-doa yang baik juga sering digunakan sebagai jimat. Akan tetapi dalam beberapa riwayat, banyak ulama yang memiliki selisih pendapat, sehingga terdapat dua pendapat mengenai penggunaan al-Quran sebagai jimat.

Ulama yang memperbolehkan al-Quran dan kalimat thayyibah sebagai jimat dikarenakan riwayat yang memperbolehkan menggunakan ayat al-Quran untuk proses ruqyah. Pasalnya banyak ulama yang menggunakan ayat al-Quran untuk mengobat kaum muslim yang sakit karena jin.

Hadis yang mendukung pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Fathul Bari, dalam hadis tersebut diterangkan bahwa jika ada riwayat hadis yang melarang penggunaan jimat, ini karena di dalam jimat tidak terdapat ayat al-qurannya. Dengan begitu bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat diperbolehkan oleh ulama yang menggunakan pendapat ini.

Larangan Menggunakan al-Quran sebagai Jimat

Selain pendapat yang memperbolehkan menggunakan al-Quran sebagai jimat, terdapat pula pendapat lain yang melarang penggunaan al-Quran sebagai jimat. Di dalam kitab al-mausu’ah al kuwaitiyah diterangkan secara rinci mengapa al-Quran tidak boleh dijadikan, diantaranya adalah:

   1.    Keumuman Larangan Jimat

Dalam hadist yang membahas tentang larangan jimat, penggunaan kata jimat, tamimah, maupun wadaah, dijelaskan secara umum. Sehingga tidak ada pengkhususan pengggunaan jimat, apakah ia menggunakan ayat al-Quran, kalimat tayyibah, ataupun menggunakan jimat dari binatang dan batu tertentu.

Larangan untuk meninggalkan jimat juga dijelaskan secara umum, bahkan tidak ada pengecualian sedikitpun mengenai jimat yang diperbolehkan. Ini membuat penjelasan tentang bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat dilarang, dan disepakati oleh mayoritas utama.

Kewajiban sebagai umat muslim, tentu akan lebih baik jika melakukan perintah Allah dan menjauh segala hal yang memiliki madharat untuk keimanan. Jika menggunakan al-Quran sebagai jimat atau tamimah, besar kemungkinan akan terjadi kerancuan pada hukum penggunaan al-Quran tersebut, apakah terhitung sebagai tamimah atau bukan.

  2.  Menutup Jalan Kemusyrikan

Pemahaman mengenai Islam dan hukumnya di masyarakat tentu berbeda antara satu dengan yang lain. Sehingga jika salah satu orang menggunakan al-Quran sebagai jimat, jalan menuju kemusyrikan akan terbuka. Dengan begitu kesepakatan untuk mengahalalkan sesuatu yang haram memiliki peluang yang lebih besar untuk terjadi.

Berdasarkan pemahaman tersebut maka bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat tetap dilarang oleh ulama. Salah satu tokoh ulama yang tegas melarang penggunaan al-Quran sebagai jimat adalah Abdullah bin Mas’ud, serta Hudzaifah r.a.

Larangan yang dianjurkan oleh kedua ulama tersebut dikarenakan banyak ulama yang melakukan hal serupa. Al-Quran tidak hanya dilarang untuk dijadikan sebagai jimat, namun juga tidak boleh digantung, sebab akan  menimbulkan jalan kemusyrikan. Larangan ini juga menjadi jalan untuk menerapkan keumuman yang sebaiknya dilakukan atas hadits dari Rasulullah.

Ketika ada orang yang menggantungkan tamimah atau jimat dan menjawab bahwa jimat tersebut adalah ayat al-Quran, ia akan ingkar dan menjawab bahwa tamimah tersebut bukan jimat. Membuat kemungkaran meluas dan apa yang menjadi memiliki hukum haram terlihat samar.

3   Dikhawatirkan Masuk ke Kamar Mandi

Al-Quran merupakan mushaf yang suci dan harus dijaga kesuciannya, karena  itulah terdapat larangan untuk membawa ayat al-Quran ke dalam kamar mandi atau tempat membuang hajat. Sebab akan menodai kesucian al-Quran dan bukan adab memperlakukan adab yang baik. Dengan begitu bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat sudah terperinci dengan baik.

Apabila ayat al-Quran digantungkan atau digunakan sebagai jimat, maka peluang untuk tidak sengaja dibawa ke kamar mandi menjadi lebih besar. Padahal terdapat larangan untuk memasukkan nama dan lafadz Allah, berikut dengan ayat al-Quran ke dalam kamar mandi.

Berdasarkan dari penjelasan yang dikemukakan tersebut, menggunakan al-Quran sebagai jimat tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini karena ia membuka peluang untuk berperilaku syirik, dan mengaburkan sesuatu yang jelas diharamkan dalam Islam.

Tips Menghindari Penggunaan Jimat dari al-Quran

Setelah mengetahui bahwa jimat dilarang oleh Islam, berikut merupakan tips yang bisa Anda terapkan untuk menghindari pemakaian jimat dari ayat al-Quran maupun kalimat tayyibah, diantaranya adalah:

   a). Berserah Diri Kepada Allah

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menyerahkan seluruh hasil, keputusan, dan perlindungan diri kepada Allah. Sebab Dia adalah Tuhan yang Kuasa dan memiliki kehendak untuk melakukan segala-Nya.

Anda juga bisa mengikuti kajian dan membaca buku untuk menambah ilmu mengenai Islam dan berbagai hukum fiqih lainya. Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat.

   b). Mengamalkan Amalan Tertentu

Tidak banyak yang mengetahui, sebenarnya di dalam al-Quran terdapat ayat tertentu yang bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti melindungi diri dari syetan, mendekatkan rezeki maupun jodoh, serta membuat hidup menjadi lebih tenang.

Daripada Anda menggantungkan ayat al-Quran sebagai jimat, Anda bisa membaca al-Quran setiap hari. Dengan begitu manfaat yang Anda dapatkan jauh lebih besar, karena Anda sekaligus mendapatkan pahala karena membaca ayat-ayat al-Quran tersebut.

Dengan mengetahui mengenai penjelasan tentang bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat, semoga Anda bisa menghindarkan diri dari perilaku syirik. Sebab perilaku ini merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah, namun secara teknis ia masih sering dilakukan oleh masyarakat muslim yang memiliki pemahaman Islam yang masih rendah.