Hukum Menggunakan Jimat dan Suwuk dalam Islam
Azimat | Foto : Pixabay 

Ruqyah Cirebon - Semua orang di dunia menginginkan keberuntungan dan keselamatan sehingga manusia menjalankan banyak cara untuk mendapatkannya. Dalam mencari keselamatan dan keberuntungan, manusia mengenal jimat, dukun, dll. Bagaimana pandangan Islam yang benar tentang jimat jika hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang meyakini bahwa hanya Tuhan yang menjadi pemberi jimat?

Jimat adalah suatu benda yang diberi mantra atau doa atau (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kebesaran atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan tertentu. Tetapi, sebelum itu ada Hukum Menggunakan Jimat dalam islam yang harus Anda ketahui. Benda yang dimaksud seperti kalung, batu akik, cincin, keris, kafan, rambut, dan masih banyak benda lainnya. Mantra, doa, atau tulisan tertentu di sini biasanya sulit dipahami oleh orang awam, meski ada juga beberapa yang bisa dipahami.

Ada yang menggunakan bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lain. Kekuatan, keagungan atau kesaktian tertentu disini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kekebalan dan mendatangkan rezeki dan sebagainya. Tujuan khusus di sini, seperti meningkatkan kecantikan atau kecantikan wajah, memberikan kekebalan, meningkatkan kekayaan dan lain-lain.

Para ulama menyebut jika mempercayai jimat dengan tujuan tertentu seperti promosi, kecantikan dan kekebalan hal tersebut merupakan perbuatan yang termasuk syirik atau menyekutukan Allah. Sebab, selain beriman kepada Allah, manusia juga meyakini benda atau benda yang mereka pandang sebagai jimat yang dapat memberi manfaat atau menolak bahaya. Padahal yang dapat mengambil manfaat dan menghindari bahaya hanyalah Allah.

Hukum Jimat dalam Islam

Wajib bagi seorang Muslim untuk meyakini bahwa tidak ada kekuatan lain selain yang lebih besar dan lebih kuat dari Allah SWT. Artinya, ketika seseorang meyakini bahwa ada benda lain yang dapat memberikan kekuatan selain Allah SWT, berarti orang tersebut telah melakukan perbuatan kemusyrikan. Jimat adalah suatu benda yang sebelumnya telah diberi doa dan mantra berupa tato (simbol) dan dipercaya dapat memberikan kekuatan kepada pemiliknya.

Sebagian orang percaya bahwa amulet memiliki kekuatan tertentu seperti kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan tertentu, para pemilik amulet percaya jika memiliki amulet tersebut akan dijauhkan dari bahaya/penyakit dan kekuatan jahat, bahkan dalam beberapa kasus justru ternyata jimat bisa mendatangkan rezeki.

Hukum Jimat Syirik

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang meyakini bahwa jimat berfungsi sebagai pelindung adalah syirik. Dalam Islam, syirik adalah salah satu dosa besar yang tidak bisa diampuni. Berikut beberapa ayat yang menjelaskan hukum syirik:

An-Nisa ayat 48: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni semua dosa (syirik) kecuali siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan dosa besar.”

An-Nisa ayat 116: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dan mengampuni dosa-dosa selain kemusyrikan bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya dia telah sesat.”

Penguatan Hadits tentang Hukum Jimat dalam Islam

Penguatan Hadits tentang Hukum Jimat dalam Islam
Al-Qur'an | Foto : Media Cirebon 

Adapun beberapa hadits yang menekankan larangan penggunaan jimat sebagai berikut:

SDM. Abu Dawud: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar'i), jimat, dan pelet adalah syirik."

SDM. Ahmad: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang yang datang ke hadapan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- maka dia berjanji setia kepada sembilan orang dan menolak untuk berjanji setia kepada satu orang. Kemudian para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, Anda telah berjanji sembilan baiat dan meninggalkan yang satu ini." Dia berkata: "Memang dia memiliki jimat", dia memasukkan tangannya dan kemudian memotong jimat tersebut.

Apa itu Suwuk?

Masyarakat kita sudah lama mengenal obat penyakit dengan doa yang disebut suwuk. Bagaimana hukum pengobatan dengan suwuk? Sesungguhnya di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan:

وَتُبْرِىءُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ بِإِذْنِي (الماءدة:110)

Dan (ingatlah) ketika kamu (Nabi Isa) menyembuhkan orang-orang yang buta sejak kandungannya dan orang-orang yang sakit dengan kepang rambut dengan izin-Ku, (QS. Al-Maidah: 110).

Mengenai pengobatan dengan suwuk, Rasulullah ditanya dalam hadits berikut:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا ». (سنن أبى دا ود,جز 1, 230)

Dalam sebuah hadits, Sunan Abu Dawud menggambarkan pengalaman para sahabat yang diperlakukan dengan suwuk:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- انْطَلَقُوا فِى سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا فَنَزَلُوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَىْءٌ يَنْفَعُ صَاحِبَنَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْقِى وَلَكِنِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَأَبَيْتُمْ أَنْ تُضَيِّفُونَا مَا أَنَا بِرَاقٍ حَتَّى تَجْعَلُوا لِى جُعْلاً. فَجَعَلُوا لَهُ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ فَأَتَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْهِ أُمَّ الْكِتَابِ وَيَتْفُلُ حَتَّى بَرَأَ كَأَنَّمَا أُنْشِطَ مِنْ عِقَالٍ. قَالَ فَأَوْفَاهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِى صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالُوا اقْتَسِمُوا. فَقَالَ الَّذِى رَقَى لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِىَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَنَسْتَأْمِرَهُ. فَغَدَوْا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مِنْ أَيْنَ عَلِمْتُمْ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَحْسَنْتُمُ اقْتَسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ ».

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengobati berbagai penyakit dengan shalat adalah sah. Dan pengambilan biaya/upah pengobatan juga diperbolehkan.

Batasan Amalan Orang Pintar (dukun)

Dilarang mengamalkan orang pintar (dukun) karena dalam prakteknya mereka menggunakan sihir yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, yaitu kemusyrikan, yaitu menggunakan perantara jin dan setan, dan merugikan orang lain.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ». (سنن ابى داود رقم 3385)

Dari Abdullah, ia mendengar bahwa Rasulullah bersabda: Sesungguhnya suwuk, jimat, dan sihir adalah syirik. (Sunan Abi Dawud, hal. 3385)

Amalan orang pintar (dukun) dibenarkan dengan tiga syarat yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, amalan, Jangjawokan, jimat atau sejenisnya harus menggunakan kalam Allah SWT. Kedua, menggunakan bahasa yang dapat dipahami maknanya. Ketiga, meyakini bahwa segala sesuatu hanya sebatas usaha dan keberhasilan yang terwujud atau semua peristiwa yang terjadi semata-mata karena takdir Allah.

وَسُئِلَ بَعْضُهُمْ عَنْ رَجُلٍ صَالِحٍ يَكْتُبُ لِلْحَمَى وَ يَرْقَى وَيَعْمَلُ النَّشْرَةَ وَيُعَالِجُ اَصْحَابَ الصَّرْعِ وَالْجُنُوْنِ بِأَسْمَاءِ اللهِ وَالْخَوَاتِمِ وَاْلعَزَائِمِ وَيَنْتَفِعُ بِذَالِكَ مِنْ عَمَلِهِ وَلاَ يَأْخُذُ عَلَى ذلِكَ اَلْاُجُوْرَ هَلْ لَهُ بِذلِكَ اَجْرٌ اَمَّا الْكُتُبُ لِلْحَمَى وَالرَّقِى وَالنَّشْرُ باِلْقُرْأَنِ وَبِالْمَعْرُوْفِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ اهـ (فتاوى حاشية ص 88))

Kesimpulannya, mengimani jimat merupakan kegiatan yang dilarang dan dilarang dalam Islam karena termasuk dalam kegiatan syirik dan menyekutukan Allah. Nah itu saja yang dapat kami jelaskan mengenai Hukum Menggunakan Jimat dan suwuk dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.