Pengertian dan Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Imam Syafi'i


Ruqyah Cirebon - Sebelum membahas tentang hukum membaca basmalah, mari kita jelaskan dulu apa itu basmalah. 

Dalam ilmu tashrif, basmalah adalah kata dasar yang terdiri dari "bismillahirrahmanirrahim", yang artinya adalah "membaca dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang".

Dalam basmalah terdapat kalimat yang menyebutkan beberapa nama Allah yang agung, yaitu Asmaul Husna atau "asma Allah", "ar-Rahman", dan "ar-Rahim". Asma Allah adalah nama-nama Allah yang indah, sedangkan "ar-Rahman" dan "ar-Rahim" merupakan dua nama yang menggambarkan sifat Allah sebagai Maha Pengasih dan Penyayang.

Oleh karena itu, berkah, fadhilah, dan keutamaan dari basmalah sangat besar. Hal ini disebabkan karena dalam basmalah terdapat nama-nama Allah yang agung. Nabi Muhammad ﷺ juga memerintahkan untuk membaca basmalah sebelum melakukan perbuatan yang dianggap baik oleh syariat Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda: 

كل أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ

"Setiap perbuatan yang dianggap baik oleh syara' yang tidak diawali dengan bacaan bismillah maka akan menjadi kurang sempurna dan keberkahannya akan berkurang."

Jika perbuatan yang dilakukan tidak diawali dengan bacaan basmalah, maka keberkahan dari perbuatan tersebut akan berkurang. Contohnya, jika sebuah kitab ditulis tanpa diawali dengan bacaan basmalah, maka pahala yang didapat oleh penulis kitab tersebut akan sedikit, begitu juga dengan orang yang memanfaatkan isi dari kitab tersebut akan sangat minim.

Jika seseorang tidak membaca basmalah sebelum makan, maka tubuh tidak akan dapat memanfaatkan secara sempurna kandungan makanan tersebut. Sementara itu, jika seseorang yang membaca al-Quran tidak memulai dengan bacaan basmalah, maka ia tidak akan dapat memanfaatkan isi al-Quran secara sempurna.

Meskipun hukum membaca basmalah sebelum membaca al-Quran adalah sunnah, namun hal ini tidak berlaku saat membaca surat at-Taubah dari awal surat. Menurut sebagian ulama, hukum membaca basmalah di surat at-Taubah adalah haram. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum membaca basmalah di tengah surat at-Taubah adalah makruh.

Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Syafi'i

Berdasarkan hadis tentang anjuran membaca bismillah di atas, ulama madzhab Syafi'i mengelompokkan hukum membaca basmalah dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing kategori tersebut menunjukkan tingkat kewajiban atau anjuran dari membaca basmalah saat akan mengawali sebuah perbuatan. Wajib adalah hukum yang paling tinggi, sementara mubah adalah hukum yang paling rendah.

Secara umum, hukum dari perbuatan yang kita lakukan juga dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui situasi mana yang diperbolehkan membaca bismillah, situasi mana yang dimakruhkan membaca bismillah, dan juga hukum membaca basmalah yang haram, agar kita tidak salah dalam menempatkan hukum tersebut yang justru dapat menyebabkan dosa.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, hukum membaca basmalah menurut madzhab Syafi'i terdiri dari lima kategori. Berikut ini adalah lima hukum membaca basmalah menurut ulama madzhab Syafi'i beserta contohnya:

1. Wajib: Membaca basmalah adalah wajib dalam beberapa situasi, seperti membaca al-Quran dan membaca doa sebelum memulai shalat.

2. Sunnah: Membaca basmalah adalah sunnah dalam beberapa situasi, seperti sebelum memulai makan atau minum.

Sunnah dalam masalah membaca basmalah terdiri dari dua jenis, yaitu sunnah 'ain dan sunnah kifayah. Sunnah 'ain adalah sunnah yang dianjurkan untuk setiap individu, seperti membaca basmalah saat akan menyembelih kurban, makan, melakukan wudhu atau mandi wajib.

Hukum membaca basmalah saat melakukan wudhu atau mandi wajib adalah sunnah 'ain jika dilakukan di tempat-tempat yang tidak umumnya dipersiapkan untuk najis, seperti kamar mandi atau tempat buang air kecil.

Sementara itu, sunnah kifayah adalah sunnah yang tidak wajib bagi setiap individu, namun jika dilakukan oleh sebagian orang dalam suatu komunitas, maka hukumnya menjadi terpenuhi untuk seluruh anggota komunitas tersebut.

3. Haram: Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh agama dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Sementara itu, jika seseorang meninggalkan sesuatu yang haram dengan niat untuk menaati syariat, maka ia akan mendapat pahala.

Jadi, haram adalah sesuatu yang dilarang oleh agama dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa, namun jika tidak dilakukan dengan niat menaati syariat akan mendapat pahala.

Membaca basmalah dianggap haram jika dilakukan saat melakukan perbuatan yang secara dzatiah diharamkan oleh agama, seperti berzina, mabuk, berjudi, menggunjing, dan perbuatan-perbuatan haram lainnya.

Jadi, hukum membaca basmalah yang haram terkait dengan perbuatan yang diharamkan oleh agama, bukan dengan bacaan basmalah itu sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui perbuatan yang diharamkan oleh agama, agar kita tidak melakukan perbuatan tersebut dan tidak terjebak dalam hukum haram yang berlaku.

Bismillah merupakan kalimat yang mulia yang terdapat beberapa nama-nama Allah yang agung di dalamnya, seperti asma Allah, ar-Rahman, dan ar-Rahim. Oleh karena itu, tidak pantas bagi kita untuk membaca bismillah saat melakukan perbuatan hina atau tidak sesuai dengan ajaran agama.

4. Makruh: Makruh adalah sesuatu yang apabila tidak dilakukan akan mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak menanggung dosa. Ini merupakan kebalikan dari sunnah, di mana sunnah adalah sesuatu yang apabila tidak dilakukan tidak menanggung dosa, namun jika dilakukan akan mendapat pahala.

Hukum membaca basmalah juga dapat dianggap makruh dalam beberapa situasi, seperti saat seorang suami melihat kemaluan istri atau saat berada di tempat yang dipersiapkan untuk najis seperti kamar mandi. 

Namun demikian, jika seseorang tetap membaca basmalah dalam situasi tersebut, maka ia tidak akan menanggung dosa, namun tidak pula akan mendapat pahala.

5. Mubah: Mubah meeupakan sesuatu yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan hukumnya sama, yaitu tidak akan menanggung dosa maupun mendapat pahala. Sesuatu yang mubah biasanya adalah sesuatu yang tidak terlalu penting dalam agama, sehingga tidak ada hukum yang pasti mengenai kebolehannya.

Membaca basmalah dapat dianggap mubah jika dilakukan saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahkan barang atau perkakas dari satu tempat ke tempat lain. 

Namun demikian, jika seseorang tetap membaca basmalah dalam situasi tersebut, maka ia tidak akan menanggung dosa, namun tidak pula akan mendapat pahala. 

Oleh karena itu, mubah merupakan hukum yang paling rendah dari lima hukum yang ada, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Itulah lima hukum membaca basmalah yang telah disebutkan, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Semua hukum tersebut didasarkan pada kitab I'ânah at-Thalibîn, yang merupakan salah satu kitab yang memuat penjelasan tentang fikih atau hukum-hukum dalam agama Islam.

Dengan mengetahui lima hukum tersebut, diharapkan kita dapat memahami lebih jelas tentang hukum membaca basmalah, sehingga kita dapat mengaplikasikannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.