Kontrak Asuransi: Pengertian, Prinsip, Dan Jenis Kontraknya
Kontrak Asuransi | Foto : Ruqyah Cirebon 

Ruqyah Cirebon - Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi, banyak masyarakat yang mulai gencar mengajukan produk perlindungan keuangan tersebut. Meski begitu, jika Anda masih awam dengan dunia asuransi, tentu perlu mempelajari berbagai hal penting mengenainya. Salah satunya terkait kontrak asuransi atau polis asuransi.

Pada dasarnya Kontrak Asuransi merupakan hal mendasar dalam perjanjian permohonan asuransi. Oleh karena itu, informasi mengenai hal tersebut bersifat wajib dan harus dijelaskan kepada calon nasabah pada saat proses pengajuan asuransi selengkap dan sedetail mungkin. Kalaupun ada yang belum Anda pahami terkait isi kontrak asuransi, agen atau perusahaan asuransi wajib menjelaskannya sebaik mungkin.

Oleh karena itu, ketika ingin mengajukan asuransi, jangan lewatkan pentingnya memahami informasi mengenai kontrak asuransi. Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang apa itu kontrak asuransi, maka bacalah artikel di bawah ini. 

Pengertian Kontrak Asuransi

Secara umum yang dimaksud dengan kontrak asuransi adalah perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Kontrak asuransi bisa juga disebut dengan polis asuransi yang mempunyai kekuatan hukum antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Pada hakikatnya kontrak asuransi ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah atau pemegang polis adalah pihak tertanggung yang akan mendapat jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak.

Prinsip Legal Kontrak Asuransi

Informal

Maksud dari prinsip informal adalah polis asuransi tidak diharuskan mempunyai bentuk, cara atau cara khusus dalam pembuatannya. Namun, kontrak informal lebih diutamakan, dimana masing-masing pihak yang terlibat menyetujui isi dan substansi perjanjian.

Unilateral

Unilateral artinya hanya satu pihak yang dapat membuat kontrak ini dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam konteks asuransi, pihak yang dapat membuat perjanjian adalah perusahaan asuransi dan hal itu harus disepakati dengan nasabah.

Conditional

Ciri-ciri kontrak asuransi yang selanjutnya adalah bersyarat, dimana pada polis terdapat ketentuan-ketentuan yang membatasi hak yang diberikan. Berkenaan dengan hal tersebut, artinya setiap kerugian atau risiko yang terjadi, syarat-syarat pemberian perlindungan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut dapat berlaku dan mempunyai kekuatan hukum.

Aleatory

Berikutnya ada asas aleatory, yaitu pihak yang satu memberikan sesuatu kepada pihak lain. Apa yang diberikan pada umumnya mempunyai nilai dan merupakan bentuk imbalan atas perjanjian yang bersyarat, atau dengan kata lain janji yang bersyarat.

Adhesion

Prinsip adhesion mengacu pada kontrak asuransi yang dibuat oleh salah satu pihak yaitu perusahaan asuransi. Sedangkan pihak lain harus menerima setiap isi kontrak dengan tangan terbuka dan tangan terbuka apabila telah disepakati. 

Insurable Interest

Mengenai asas ini maksudnya adalah memberikan hak kepada seseorang untuk mengasuransikan sesuatu karena mempunyai hubungan kekeluargaan atau ekonomi. Hak ini timbul apabila terdapat kesepakatan mengenai pemberian perlindungan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan polis.

Utmost Good Faith

Prinsip itikad baik ini mengharuskan perusahaan asuransi dan nasabah untuk memberikan segala informasi secara jujur, terbuka dan rinci.

Personal

Terakhir, prinsip personal yang menjadikan kontrak polis asuransi bersifat personal antara nasabah dan perusahaan asuransi. Adanya prinsip ini membuat asuransi tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan. 

Komponen Pada Kontrak Asuransi

Declaration

Pernyataan atau deklarasi adalah komponen pertama dari kontrak asuransi. Komponen ini memerlukan pernyataan mengenai segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan atau hak milik yang dapat diasuransikan, dimana informasi tersebut akan menjadi dasar besaran yang diberikan untuk asuransi.

Insuring Agreement

Insuring agreement merupakan suatu komponen yang menjadi inti kontrak asuransi dan memuat rangkuman kemampuan dasar penanggung yang menyetujui melakukan apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam polis asuransi nasabah. 

Exclusion

Selanjutnya terdapat komponen exclusion yang dapat dibagi lagi menjadi 3 jenis, yaitu harta benda yang dikecualikan, kerugian yang dikecualikan, dan bahaya yang dikecualikan.

Jenis Kontrak Asuransi

Kontrak Kebijakan Induk

Jenis kontrak asuransi yang pertama ini mengacu pada perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah, dimana terdapat jaminan perlindungan bagi beberapa individu terhadap satu polis yang sama. Umumnya pemilik polis kontrak asuransi jenis ini adalah perusahaan, instansi atau lembaga yang mempunyai sejumlah pekerja.

Kontrak Aliatoris

Jenis kontrak asuransi aliatoris mengacu pada suatu pihak yang memberikan sesuatu yang bernilai kepada pihak lain. Misalnya saja adanya imbalan terkait janji yang diberikan, atau pernyataan untuk mengambil tindakan ketika timbul risiko suatu masalah yang belum pasti terjadi.

Kontrak Anuitas 

Jenis kontrak ini memberikan biaya berkala untuk anuitas. Arti dari anuitas sendiri adalah pihak mampu memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat berdasarkan isi perjanjian.

Kontrak Asuransi Jiwa

Maksud dari kontrak asuransi jiwa adalah asuransi yang berguna untuk mencegah risiko keuangan yang tidak dapat diprediksi akibat risiko kematian atau cacat total tetap. Manfaat asuransi ini diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan kontrak. 

Kontrak Asuransi Kesehatan

Kontrak asuransi kesehatan merupakan perjanjian suatu produk asuransi kesehatan dimana pihak tertanggung menerima perlindungan terhadap risiko biaya pengobatan akibat sakit atau gangguan kesehatan. Perlindungan yang diberikan meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, dan pengobatan penyakit kritis.

Demikian ulasan artikel tentang Kontrak Asuransi: Pengertian, Prinsip, Dan Jenis Kontraknya seperti yang dilansir togel toto macau, Semoga bermanfaat.