Bolehkah
Meruqyah Non Muslim? Ini Penjelasan Dari Kisah Rasulullah - Metode pengobatan ruqyah merupakan salah
satu metode pengobatan yang sudah ada sejak zaman para nabi. Dimana metode ini adalah
metode yang sangat dianjurkan untuk mengobati sebuah penyakit dengan cara
islami dan syar’i. Sesuai dengan sejarahnya, ruqyah adalah cara pengobatan yang
menggunakan metode pembacaan ayat dan surat-surat di dalam Al Qur’an, serta
beberapa doa yang diyakini mampu mengusir gangguan yang menyebabkan penyakit.
BACA JUGA : BAGAIMANA EFEK SETELAH DI RUQYAH
Metode
penyembuhan dengan cara ruqyah ini bisa dilakukan kepada siapa saja tanpa
terbatas suku, golongan maupun ras. Termasuk juga diperbolehkan untuk meruqyah non muslim, ketika penyakit yang dialami dapat disembuhkan dengan ruqyah.
Beberapa penyakit yang bisa di ruqyah biasanya adalah penyakit-penyakit yang
berhubungan dengan dunia ghaib maupun medis,
Hukum
diperbolehkannya melakukan metode ini kepada pasien non muslim adalah bersumber
dari kisah Rasulullah. Pada waktu itu Rasulullah mengadakan sebuah perjalanan
dengan para sahabat. Rombongan Rasulullah melewati sebuah perkampungan yang di
dalamnya banyak dihuni oleh orang-orang non muslim. Pada persinggahan
Rasulullah di kampung tersebut, rombongan Rasulullah meminta untuk diadakan
perjamuan atas kedatangan rombongan yang mengadakan safar tersebut.
Akan
tetapi, penduduk kampung menolaknya, sebab banyak yang berasal dari kaum kafir
(non muslim). Walhasil rombongan Rasulullah melanjutkan perjalanan tanpa
beristirahat untuk perjamuan. Namun, selang beberapa lama saat rombongan
Rasulullah berlalu, kepala suku dari kaum tersebut mengalami sebuah musibah
yaitu terkena sengatan binatang bebisa. Segala bentuk pengobatan sudah
dilakukan oleh seluruh penduduk kampung, bahkan mereka juga mendatangkan tabib
termasyhur di kampung itu. Nah, di sinilah sejarah meruqyah non muslim berawal.
Namun
usaha penduduk untuk menyembuhkan sang kepala suku tak menemui titik terang.
Hingga seseorang dari mereka ada yang menyampaikan sebuah pendapat. Dimana
pendapat tersebut berisi tentang permintaan salah satu penduduk kampung untuk
kembali memanggil rombongan Rasulullah. Dengan harapan mereka mendapatkan obat
yang mungkin saja di miliki oleh rombongan Rasulullah.
Tak lama
kemudian, beberapa utusan dari penduduk kampung mendatangi rombongan Rasulullah
yang sedang singgah untuk beristirahat. Kedatangan mereka tidak lain dan tidak
bukan adalah untuk meminta bantuan agar mengobati kepala suku mereka yang
sedang sakit akibat sengatan binatang berbisa. Mereka juga menceritakan bahwa
segala cara sudah dilakukan, namun penyakit tersebut tak juga dapat diobati.
Kemudian utusan dari kampung tersebut meminta bantuan untuk menyembuhkan
pemimpin mereka.
Salah
seorang sahabat dari rombongan Rasulullah kemudia mengiyakan permintaan dari
utusan penduduk kampung tersebut. Dimana sahabat tersebut akan meruqyah non
muslim sebagai metode pengobatan seperti yang di ajarkan oleh Nabi. Akan
tetapi sahabat tersebut akan melakukannya jika penduduk kampung memberikan
imbalan setelah sang kepala suku sembuh dari penyakitnya. Dan jika mereka
(penduduk kampung) menolak untuk memberikan imbalan, maka sahabat tersebut
tidak akan meruqyah pemimpin mereka.
Akhirnya
demi kesembuhan kepala suku, utusan penduduk kampung tersebut tidak memiliki
pilihan lain dan menyetujui persyaratan yang diajukan oleh sahabat. Penduduk
kampung kemudian menyepakati untuk memberikan imbalan berupa kambing setelah
pemimpin mereka di ruqyah oleh sahabat. Proses ruqyah yang dilakukan oleh
sahabat kepada pemimpin kampung yang non muslim tersebut sama dengan yang
dilakukan kepada sesama muslim.
Dengan
beberapa bacaan ayat Al Qur’an dan doa-doa yang dipanjatkan, kemudian sahabat
meniupkan ke bagian yang sakit. Tak lama berselang, kepala suku kampung
tersebut langsung bisa beraktifitas seperti semula. Seperti tidak pernah
merasakan sakit dan kembali sehat lagi. Awal kisah meruqyah non muslim ini
kemudian menjadikan pemimpin dan seluruh penduduk kampung menghormati
Rasulullah dan rombonganya, dan menjadikan mereka sebagai muallaf.
Dari kisah
Rasulullah tersebut, para ulama sepakat bahwa ruqyah bisa dilakukan kepada
siapa saja tanpa memandang suku, ras, agama maupun golongan. Rasulullah mengajarkan
kepada umatnya untuk saling membantu tanpa membeda-bedakan. Terlihat jelas dari
kisah tersebut, meskipun Rasulullah dan rombongan awalnya ditolak, bahkan tidak
diberikan perjamuan, mereka tetap mau menolong meskipun bukan dari golongan dan
agama islam.
Para ulama
juga menambahkan bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar dari kaum muslim
maupun non muslim dalam hal pengobatan ruqyah. Justru dengan meruqyah non
muslim kemungkina terbesar setelah mereka sembuh malah akan masuk agama
islam sebagai muallaf. Mereka akan mempercayai dan meyakini bahwa islam
merupakan agama yang paling sempurna yang selalu menggunakan dasar Al Qur’an
untuk menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pengobatan.
Untuk yang
non muslim sendiri, para ulama sepakat tidak membebankan syarat-syarat khusus
untuk menempuh metode pengobatan ruqyah. Bahkan status mereka akan sama dengan
yang muslim yaitu sebagai pasien yang menjalani pengobatan. Hanya saja, sebelum
dilakukan ruqyah, biasanya seseorang (non muslim) akan ditanya tentang detail
kehidupanya. Dan jika pasien tersebut sudah tidak bisa ditanyai (ganguan
terlalu parah), maka bisa berkonsultasi dengan keluarganya.
Untuk meruqyah
non muslim dianjurkan untuk melakukan ruqyah secara pribadi (bukan massal),
untuk mendapatkan kesembuhan yang permanen. Sebab, ruqyah secara massal pada
dasarnya hanya mampu untuk melakukan deteksi terhadap penyakit yang diderita,
bukan untuk penyembuhan. Sehingga untuk mendapatkan kesembuhan yang diharapkan,
perlu melakukan metode ruqyah secara personal.
Para
pasien ruqyah baik yang muslim maupun non muslim biasanya juga akan merasakan
reaksi yang sama ketika diruqyah. Umumnya mereka akan mengalami mual dan
muntah, pusing, teriak, mengucur keringat dingin bahkan ada yang sampai
menangis histeris. Semua reaksi yang ditimbulkan tersebut berdasarkan besar
kecilnya gangguan yang dialami. Semakin besar dan parah sakitnya, maka reaksi
yang ditimbulkan juga semakin ekstrim.
Ada banyak
sekali hikmah yang bisa diambil ketika seseorang meruqyah non muslim. Beberapa
hikmah yang bisa diambil adalah:
- Menjadikan muallaf
Tak jarang
pasien non muslim masuk islam setelah melakukan metode ruqyah untuk mengobati
penyakitnya. Mereka menjadi yakin dan percaya bahwa islam adalah agama yang
sempurna yang mempunyai sebuah landasan hidup yaitu Al Qur’an sebagai pedoman.
- Sembuh total
Tujuan
utama dari meruqyah non muslim adalah untuk mendapatkan kesembuhan.
Biasanya banyak sekali dari pasien non muslim yang mengalami kesembuhan total
setelah di ruqyah. Bahkan banyak dari mereka yang awalnya menggunakan
penyebuhan medis berpindah ke metode ruqyah untuk mengobati setiap penyakit
yang di derita. Sehingga ruqyah diyakini menjadi metode penyembuh yang sangat
manjur.
Pada
dasarnya, hukum meruqyah non muslim adalah diperbolehkan. Sebab
para ulama tidak mempermasalahkan dengan kedudukan maupun perbedaan agama.
Sehingga siapapun bisa menjalani metode ini untuk proses penyembuhan. Semua
ulama juga sepakat bahwa untuk kaum non muslim yang ingin ruqyah tidak akan
dibebankan syarat khusus. Sehingga mereka bisa menjalani proses ruqyah sama
seperti kaum muslim dengan menggunakan doa dan ayat-ayat dari Al Qur’an.