Bolehkah Meruqyah Non Muslim? Ini Penjelasan Dari Kisah Rasulullah

Bolehkah Meruqyah Non Muslim? Ini Penjelasan Dari Kisah Rasulullah - Metode pengobatan ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang sudah ada sejak zaman para nabi. Dimana metode ini adalah metode yang sangat dianjurkan untuk mengobati sebuah penyakit dengan cara islami dan syar’i. Sesuai dengan sejarahnya, ruqyah adalah cara pengobatan yang menggunakan metode pembacaan ayat dan surat-surat di dalam Al Qur’an, serta beberapa doa yang diyakini mampu mengusir gangguan yang menyebabkan penyakit.
Metode penyembuhan dengan cara ruqyah ini bisa dilakukan kepada siapa saja tanpa terbatas suku, golongan maupun ras. Termasuk juga diperbolehkan untuk meruqyah non muslim, ketika penyakit yang dialami dapat disembuhkan dengan ruqyah. Beberapa penyakit yang bisa di ruqyah biasanya adalah penyakit-penyakit yang berhubungan dengan dunia ghaib maupun medis,
Hukum diperbolehkannya melakukan metode ini kepada pasien non muslim adalah bersumber dari kisah Rasulullah. Pada waktu itu Rasulullah mengadakan sebuah perjalanan dengan para sahabat. Rombongan Rasulullah melewati sebuah perkampungan yang di dalamnya banyak dihuni oleh orang-orang non muslim. Pada persinggahan Rasulullah di kampung tersebut, rombongan Rasulullah meminta untuk diadakan perjamuan atas kedatangan rombongan yang mengadakan safar tersebut.
Akan tetapi, penduduk kampung menolaknya, sebab banyak yang berasal dari kaum kafir (non muslim). Walhasil rombongan Rasulullah melanjutkan perjalanan tanpa beristirahat untuk perjamuan. Namun, selang beberapa lama saat rombongan Rasulullah berlalu, kepala suku dari kaum tersebut mengalami sebuah musibah yaitu terkena sengatan binatang bebisa. Segala bentuk pengobatan sudah dilakukan oleh seluruh penduduk kampung, bahkan mereka juga mendatangkan tabib termasyhur di kampung itu. Nah, di sinilah sejarah meruqyah non muslim berawal.
Namun usaha penduduk untuk menyembuhkan sang kepala suku tak menemui titik terang. Hingga seseorang dari mereka ada yang menyampaikan sebuah pendapat. Dimana pendapat tersebut berisi tentang permintaan salah satu penduduk kampung untuk kembali memanggil rombongan Rasulullah. Dengan harapan mereka mendapatkan obat yang mungkin saja di miliki oleh rombongan Rasulullah.
Tak lama kemudian, beberapa utusan dari penduduk kampung mendatangi rombongan Rasulullah yang sedang singgah untuk beristirahat. Kedatangan mereka tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meminta bantuan agar mengobati kepala suku mereka yang sedang sakit akibat sengatan binatang berbisa. Mereka juga menceritakan bahwa segala cara sudah dilakukan, namun penyakit tersebut tak juga dapat diobati. Kemudian utusan dari kampung tersebut meminta bantuan untuk menyembuhkan pemimpin mereka.
Salah seorang sahabat dari rombongan Rasulullah kemudia mengiyakan permintaan dari utusan penduduk kampung tersebut. Dimana sahabat tersebut akan meruqyah non muslim sebagai metode pengobatan seperti yang di ajarkan oleh Nabi. Akan tetapi sahabat tersebut akan melakukannya jika penduduk kampung memberikan imbalan setelah sang kepala suku sembuh dari penyakitnya. Dan jika mereka (penduduk kampung) menolak untuk memberikan imbalan, maka sahabat tersebut tidak akan meruqyah pemimpin mereka.
Akhirnya demi kesembuhan kepala suku, utusan penduduk kampung tersebut tidak memiliki pilihan lain dan menyetujui persyaratan yang diajukan oleh sahabat. Penduduk kampung kemudian menyepakati untuk memberikan imbalan berupa kambing setelah pemimpin mereka di ruqyah oleh sahabat. Proses ruqyah yang dilakukan oleh sahabat kepada pemimpin kampung yang non muslim tersebut sama dengan yang dilakukan kepada sesama muslim.
Dengan beberapa bacaan ayat Al Qur’an dan doa-doa yang dipanjatkan, kemudian sahabat meniupkan ke bagian yang sakit. Tak lama berselang, kepala suku kampung tersebut langsung bisa beraktifitas seperti semula. Seperti tidak pernah merasakan sakit dan kembali sehat lagi. Awal kisah meruqyah non muslim ini kemudian menjadikan pemimpin dan seluruh penduduk kampung menghormati Rasulullah dan rombonganya, dan menjadikan mereka sebagai muallaf.
Dari kisah Rasulullah tersebut, para ulama sepakat bahwa ruqyah bisa dilakukan kepada siapa saja tanpa memandang suku, ras, agama maupun golongan. Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk saling membantu tanpa membeda-bedakan. Terlihat jelas dari kisah tersebut, meskipun Rasulullah dan rombongan awalnya ditolak, bahkan tidak diberikan perjamuan, mereka tetap mau menolong meskipun bukan dari golongan dan agama islam.
Para ulama juga menambahkan bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar dari kaum muslim maupun non muslim dalam hal pengobatan ruqyah. Justru dengan meruqyah non muslim kemungkina terbesar setelah mereka sembuh malah akan masuk agama islam sebagai muallaf. Mereka akan mempercayai dan meyakini bahwa islam merupakan agama yang paling sempurna yang selalu menggunakan dasar Al Qur’an untuk menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pengobatan.
Untuk yang non muslim sendiri, para ulama sepakat tidak membebankan syarat-syarat khusus untuk menempuh metode pengobatan ruqyah. Bahkan status mereka akan sama dengan yang muslim yaitu sebagai pasien yang menjalani pengobatan. Hanya saja, sebelum dilakukan ruqyah, biasanya seseorang (non muslim) akan ditanya tentang detail kehidupanya. Dan jika pasien tersebut sudah tidak bisa ditanyai (ganguan terlalu parah), maka bisa berkonsultasi dengan keluarganya.
Untuk meruqyah non muslim dianjurkan untuk melakukan ruqyah secara pribadi (bukan massal), untuk mendapatkan kesembuhan yang permanen. Sebab, ruqyah secara massal pada dasarnya hanya mampu untuk melakukan deteksi terhadap penyakit yang diderita, bukan untuk penyembuhan. Sehingga untuk mendapatkan kesembuhan yang diharapkan, perlu melakukan metode ruqyah secara personal.
Para pasien ruqyah baik yang muslim maupun non muslim biasanya juga akan merasakan reaksi yang sama ketika diruqyah. Umumnya mereka akan mengalami mual dan muntah, pusing, teriak, mengucur keringat dingin bahkan ada yang sampai menangis histeris. Semua reaksi yang ditimbulkan tersebut berdasarkan besar kecilnya gangguan yang dialami. Semakin besar dan parah sakitnya, maka reaksi yang ditimbulkan juga semakin ekstrim.
Ada banyak sekali hikmah yang bisa diambil ketika seseorang meruqyah non muslim. Beberapa hikmah yang bisa diambil adalah:
  • Menjadikan muallaf
Tak jarang pasien non muslim masuk islam setelah melakukan metode ruqyah untuk mengobati penyakitnya. Mereka menjadi yakin dan percaya bahwa islam adalah agama yang sempurna yang mempunyai sebuah landasan hidup yaitu Al Qur’an sebagai pedoman.
  • Sembuh total
Tujuan utama dari meruqyah non muslim adalah untuk mendapatkan kesembuhan. Biasanya banyak sekali dari pasien non muslim yang mengalami kesembuhan total setelah di ruqyah. Bahkan banyak dari mereka yang awalnya menggunakan penyebuhan medis berpindah ke metode ruqyah untuk mengobati setiap penyakit yang di derita. Sehingga ruqyah diyakini menjadi metode penyembuh yang sangat manjur.
Pada dasarnya, hukum meruqyah non muslim adalah diperbolehkan. Sebab para ulama tidak mempermasalahkan dengan kedudukan maupun perbedaan agama. Sehingga siapapun bisa menjalani metode ini untuk proses penyembuhan. Semua ulama juga sepakat bahwa untuk kaum non muslim yang ingin ruqyah tidak akan dibebankan syarat khusus. Sehingga mereka bisa menjalani proses ruqyah sama seperti kaum muslim dengan menggunakan doa dan ayat-ayat dari Al Qur’an.